Transfer Data Lintas Negara di UU PDP: Syarat, Safeguard & Negara Adekuat

Pakai cloud Singapore atau support center di India? UU PDP Pasal 56 mengaturnya — tidak bisa asal “asal aman”.

Hierarki Transfer yang Sah (Pasal 56)

Transfer ke luar Indonesia hanya jika salah satu terpenuhi:

  1. Negara tujuan tingkat pelindungan memadai (adequate) — daftar akan diterbitkan Lembaga PDP (mirip keputusan adequacy GDPR)
  2. Ada pelindungan memadai via safeguardSCC (Standard Contractual Clauses), BCR (Binding Corporate Rules) atau kontrak mengikat
  3. Persetujuan eksplisit subjek setelah diinformasikan risiko transfer
  4. Pengecualian sempit: pelaksanaan kontrak, kepentingan vital/publik, atau penegakan hukum

Checklist Praktis untuk Enterprise

  • Petakan data residency: DB, backup, log, analytics — di region mana?
  • Kontrak cloud: pastikan ada SCC PDP-ID + audit right + breach 72 jam + lokasi pemrosesan eksplisit
  • Jika SaaS US — tambahkan TIA (Transfer Impact Assessment) ringan: hukum akses pemerintah di negara tujuan
  • Catat di ROPA kolom “transfer lintas negara = Ya/Tidak, dasar = SCC/Adquacy/Consent”

Kesalahan Fatal

  • Menganggap sertifikat ISO 27001 vendor = adequacy — tidak.
  • Transfer massal (bulk) hanya dengan consent app — consent harus per transfer, terinformasi, tidak skala ribuan tanpa assessment

Lihat DPIA untuk Transfer Risiko Tinggi → · Template SCC PDP — Request →