Sanksi, Denda & Pidana UU PDP: Hitung Risiko Finansial Hingga Rp 60 Miliar
Di GDPR, denda 4% omzet global. Di UU PDP, denda administratif 2% omzet tahunan + pidana — dewan direksi ikut masuk.
Tangga Sanksi (Pasal 57-73)
1. Administratif (oleh Lembaga PDP):
- Peringatan tertulis → penghentian sementara pemrosesan → penghapusan data → denda maks 2% pendapatan tahunan variabel yang melanggar
2. Pidana (Pasal 67-73):
- Mengambil/mengungkapkan data secara melawan hukum: penjara 5 tahun / denda Rp 5 miliar
- Mengungkapkan data (disclosure): 4 tahun / Rp 4 miliar
- Membuat data palsu: 6 tahun / Rp 6 miliar
- Tambahan: keuntungan dari kejahatan dirampas + ganti rugi hingga Rp 60 miliar ke subjek
Siapa Bertanggung Jawab?
Korporasi dapat dipidana — bukan hanya oknum IT. Jika pelanggaran karena kebijakan direksi tidak ada, direksi & korporasi kena. Asuransi cyber tidak menanggung denda pidana.
Kalkulator Sederhana
Omzet variabel pelanggar Rp 1 triliun → denda administratif maks Rp 20 miliar (2%) + ganti rugi perdata + biaya litigasi. Belum termasuk reputasi.
Board question: “Apakah kita punya ROPA + DPIA + bukti 72 jam?” — jika tidak, denda naik kelas.
Audit Risiko Sanksi PDP — 10 Hari → · Kewajiban Pengendali →