Persetujuan (Consent) yang Sah Menurut UU PDP: Syarat, Pola Dark Pattern & Cara Memperbaiki

Pre-ticked checkbox “Saya setuju semua” = tidak sah sejak UU PDP. Consent harus sejelas menekan tombol “Ya, saya izinkan X untuk Y”.

  1. Secara jelas & eksplisit — tidak implisit, tidak diam = setuju
  2. Spesifik per tujuan — satu consent per tujuan; marketing ≠ analitik
  3. Terinformasi — identitas pengendali, tujuan, jenis data, hak subjek, periode retensi — bahasa Indonesia sederhana
  4. Bebas — tidak ada paksaan; menolak tidak boleh menghambat layanan inti (kecuali memang perlu)
  5. Dapat ditarik semudah memberi — tombol tarik se-visible tombol setuju

Pola yang Dilarang (dianggap dark pattern)

  • Bundled consent — 1 checkbox untuk 6 tujuan sekaligus
  • Pre-ticked / opt-out — sudah centang, pengguna harus uncheck
  • Cookie wall tanpa alternatif — blokir akses jika tidak setuju analitik non-esensial
  • Bahasa hukum 10 halaman — tidak terinformasi
  • Granular toggle: [ ] Profiling pinjaman [ ] Marketing WhatsApp [ ] Mitra
  • Log consent: timestamp, versi notice, IP/device, source — bukti saat audit
  • Tombol Tarik Persetujuan di akun → proses maksimal 14 hari, downstream ke prosesor 3x24 jam

Catatan untuk data spesifik (Pasal 25): wajib DPIA + eksplisit + penilaian risiko; tidak bisa hanya “legitimate interest”.

Selanjutnya: Hak Menarik Persetujuan → · Audit Consent Banner Anda — Gratis →