Peran DPO & Lembaga PDP: Siapa, Kapan Wajib, & Cara Lapor
Menunjuk IT Manager sebagai DPO sambil rangkap admin DB = konflik kepentingan. UU PDP mensyaratkan independensi.
Kapan Wajib Tunjuk DPO? (Pasal 53)
Wajib jika salah satu:
- Instansi publik/organisasi publik
- Kegiatan inti adalah pemantauan perilaku subjek skala besar (mis: telco, e-commerce, BI-FAST switch)
- Kegiatan inti adalah pemrosesan data spesifik skala besar (RS, asuransi, bank dengan biometrik)
Sektor finansial & kesehatan di Indonesia = hampir pasti wajib DPO.
Tugas DPO (Pasal 54)
- Memberi nasihat & memantau kepatuhan (ROPA, DPIA, privasi by design)
- Menjadi kontak Subjek Data & Lembaga PDP
- Audit internal PDP + pelatihan karyawan
- Independen — lapor langsung ke pimpinan tertinggi, tidak menerima instruksi yang bertentangan, tidak dipecat karena menjalankan tugas
Lembaga PDP (Akan Beroperasi 2026)
Berwenang: menerima aduan, periksa, mediasi, jatuhkan sanksi administratif, koordinasi internasional. Alur lapor: subjek → DPO (14 hari) → jika tidak puas → Lembaga PDP → mediasi/sanksi.
Struktur DPO Praktis untuk Bank (contoh)
DPO (1 orang bersertifikasi CIPP/E) + PDP Champion di tiap divisi (IT, Legal, HC, Risk) + Privacy Committee bulanan. Budget: 0,5-1% TI.
Snipeyes bantu: DPO-as-a-Service + pelatihan 2 hari untuk PDP Champion — sertifikat & template ROPA/DPIA termasuk.