Mengenal UU PDP No. 27 Tahun 2022: Fondasi Baru Perlindungan Data di Indonesia
Disahkan 17 Oktober 2022 setelah 8 tahun pembahasan, UU PDP mengubah cara setiap perusahaan di Indonesia mengelola data — dari consent hingga denda Rp 60 miliar.
Kenapa UU PDP Penting Sekarang?
Sebelum 2022, perlindungan data tersebar di UU ITE, PP PSTE & regulasi sektoral (OJK, BI). UU PDP No.27/2022 menyatukan standar seperti GDPR — berlaku ekstrateritorial: selama memproses data WNI, wajib patuh meski server di luar negeri.
Apa yang Dianggap Data Pribadi?
Data Umum: nama, NIK, alamat, email, nomor HP, plat kendaraan.
Data Spesifik (sensitif): biometrik, genetika, kesehatan, finansial, catatan kriminal, pandangan politik — pemrosesannya butuh persetujuan eksplisit + DPIA.
Siapa Pihak yang Diatur?
- Subjek Data: WNI/WNA yang datanya diproses
- Pengendali Data (Data Controller): menentukan tujuan & cara pemrosesan (mis: bank, e-commerce, rumah sakit)
- Prosesor Data (Data Processor): memproses atas nama pengendali (mis: cloud, vendor payroll, call center)
- Lembaga Pelindungan Data Pribadi: akan dibentuk Presiden (Februari 2026 sudah masuk tahap finalisasi)
Prinsip Pemrosesan yang Sah (Pasal 16-29)
Harus memenuhi salah satu dasar hukum: persetujuan subjek, kewajiban kontrak/hukum, kepentingan vital, kepentingan publik, atau kepentingan sah yang seimbang. Tanpa dasar, pemrosesan = ilegal.
Dampak Praktis bagi Enterprise
- Masa transisi 2 tahun hingga Oktober 2024 — lewat dari itu, sanksi aktif
- Wajib catat ROPA (Record of Processing Activities), siap audit 72 jam
- Kontrak prosesor harus memuat klausul PDP — vendor lama perlu amendemen
Mulai dari sini: Inventaris data → ROPA → gap assessment terhadap Pasal 20-60. Snipeyes bantu PDP Readiness Assessment 10 hari — NDA, board-ready.