Mengenal UU PDP No. 27 Tahun 2022: Fondasi Baru Perlindungan Data di Indonesia

Disahkan 17 Oktober 2022 setelah 8 tahun pembahasan, UU PDP mengubah cara setiap perusahaan di Indonesia mengelola data — dari consent hingga denda Rp 60 miliar.

Kenapa UU PDP Penting Sekarang?

Sebelum 2022, perlindungan data tersebar di UU ITE, PP PSTE & regulasi sektoral (OJK, BI). UU PDP No.27/2022 menyatukan standar seperti GDPR — berlaku ekstrateritorial: selama memproses data WNI, wajib patuh meski server di luar negeri.

Apa yang Dianggap Data Pribadi?

Data Umum: nama, NIK, alamat, email, nomor HP, plat kendaraan.
Data Spesifik (sensitif): biometrik, genetika, kesehatan, finansial, catatan kriminal, pandangan politik — pemrosesannya butuh persetujuan eksplisit + DPIA.

Siapa Pihak yang Diatur?

  • Subjek Data: WNI/WNA yang datanya diproses
  • Pengendali Data (Data Controller): menentukan tujuan & cara pemrosesan (mis: bank, e-commerce, rumah sakit)
  • Prosesor Data (Data Processor): memproses atas nama pengendali (mis: cloud, vendor payroll, call center)
  • Lembaga Pelindungan Data Pribadi: akan dibentuk Presiden (Februari 2026 sudah masuk tahap finalisasi)

Prinsip Pemrosesan yang Sah (Pasal 16-29)

Harus memenuhi salah satu dasar hukum: persetujuan subjek, kewajiban kontrak/hukum, kepentingan vital, kepentingan publik, atau kepentingan sah yang seimbang. Tanpa dasar, pemrosesan = ilegal.

Dampak Praktis bagi Enterprise

  • Masa transisi 2 tahun hingga Oktober 2024 — lewat dari itu, sanksi aktif
  • Wajib catat ROPA (Record of Processing Activities), siap audit 72 jam
  • Kontrak prosesor harus memuat klausul PDP — vendor lama perlu amendemen

Mulai dari sini: Inventaris data → ROPA → gap assessment terhadap Pasal 20-60. Snipeyes bantu PDP Readiness Assessment 10 hari — NDA, board-ready.

Baca Hak Subjek Data → · Request PDP Gap Assessment →