Insiden Kebocoran Data: Kewajiban Notifikasi 72 Jam UU PDP & Playbook Respons

Pencuri data menunggu 200 hari untuk dijual. UU PDP menunggu 72 jam untuk Anda lapor — yang lebih siap menang di pengadilan.

Pasal 46: Apa yang Wajib Dilakukan dalam 72 Jam?

Pengendali yang mengalami kebocoran wajib tertulis:

  • Ke Lembaga PDP — secepatnya, maksimal 3x24 jam sejak menyadari (awareness, bukan forensik selesai)
  • Ke Subjek Data — jika berisiko tinggi terhadap hak (mis: NIK + finansial + alamat bocor) — bahasa Indonesia jelas, bukan jargon

Isi Notifikasi (checklist)

  • Sifat insiden, kategori & perkiraan jumlah subjek/record terdampak
  • Kontak DPO / titik kontak
  • Konsekuensi yang mungkin (penipuan, phishing)
  • Upaya mitigasi: password reset, monitoring, ganti rugi

Playbook 6 Langkah Snipeyes (72 jam pertama)

  1. Contain (0-6 jam): isolate, revoke key, snapshot forensik
  2. Assess (6-24 jam): kategori data, jumlah, risiko — tentukan perlu notif subjek atau tidak
  3. Notify Lembaga (≤72 jam): laporan awal (boleh dilengkapi laporan susulan)
  4. Notify Subjek (jika risiko tinggi): email terenkripsi + info call center, bukan link berisiko phishing
  5. Remediate: patch, rotation, harden — buktikan di laporan
  6. Post-incident: ROPA & DPIA update + pelajaran untuk audit

Denda Jika Terlambat

Keterlambatan notifikasi = sanksi administratif + memperberat denda/penjara jika dibawa ke pidana (Pasal 67). Dokumentasi timeline forensik jadi bukti pembelaan.

Siapkan “Breach Envelope” — template notifikasi + kontak Lembaga PDP + daftar prosesor — latihan tabletop tiap semester.

Template Notifikasi 72 Jam — Download → · SOC 24/7 untuk Deteksi Dini →