Hak Subjek Data dalam UU PDP: 8 Hak yang Wajib Dipatuhi Pengendali
Di GDPR ada Right to be Forgotten. Di UU PDP, hak itu kini punya gigi hukum Indonesia — wajib jawab maksimal 72 jam (notifikasi) hingga tenggat internal yang wajar.
8 Hak Subjek Data (Pasal 5-15 UU PDP)
- Hak mendapat informasi — tujuan, dasar hukum, jenis data, periode penyimpanan
- Hak akses — salinan data + log pemrosesan (mirip SAR di GDPR)
- Hak perbaikan/pemutakhiran — betulkan data tidak akurat
- Hak penghapusan (right to erasure) — jika tujuan selesai, consent ditarik, atau pemrosesan ilegal
- Hak menarik persetujuan — kapan saja, tanpa syarat memberatkan
- Hak keberatan (object) — menolak profiling & pemrosesan untuk kepentingan sah/publik
- Hak penundaan/pembatasan — minta freeze pemrosesan saat sengketa
- Hak portabilitas — terima data dalam format terstruktur & kirim ke pengendali lain (jika sistem interoperable)
SLA Penanganan yang Harus Disiapkan
UU PDP tidak tulis angka jam untuk SAR, tapi PP Pelaksana & praktik OJK/BI mendorong 14-30 hari. Best practice Snipeyes: 3 hari triase, 14 hari SLA — dicatat di SOP DPO.
Template Jawaban (Redacted)
Permintaan Anda diterima (Tiket PDP-2023-xxx). Kami verifikasi identitas via eKTP OTP, akan jawab maksimal 14 hari. Jika data ada di prosesor, kami teruskan dalam 3x24 jam.
Kesalahan Umum
- Mengulur tanpa alasan tertulis — dianggap penghambatan hak (sanksi administratif)
- Meminta KTP fisik via email tidak terenkripsi — justru melanggar prinsip minimisasi
- Menolak hapus karena “arsip internal” tanpa dasar retensi hukum
Selanjutnya: Kewajiban Pengendali & Prosesor → · Template SOP DPO — Download →