Hak Subjek Data dalam UU PDP: 8 Hak yang Wajib Dipatuhi Pengendali

Di GDPR ada Right to be Forgotten. Di UU PDP, hak itu kini punya gigi hukum Indonesia — wajib jawab maksimal 72 jam (notifikasi) hingga tenggat internal yang wajar.

8 Hak Subjek Data (Pasal 5-15 UU PDP)

  1. Hak mendapat informasi — tujuan, dasar hukum, jenis data, periode penyimpanan
  2. Hak akses — salinan data + log pemrosesan (mirip SAR di GDPR)
  3. Hak perbaikan/pemutakhiran — betulkan data tidak akurat
  4. Hak penghapusan (right to erasure) — jika tujuan selesai, consent ditarik, atau pemrosesan ilegal
  5. Hak menarik persetujuan — kapan saja, tanpa syarat memberatkan
  6. Hak keberatan (object) — menolak profiling & pemrosesan untuk kepentingan sah/publik
  7. Hak penundaan/pembatasan — minta freeze pemrosesan saat sengketa
  8. Hak portabilitas — terima data dalam format terstruktur & kirim ke pengendali lain (jika sistem interoperable)

SLA Penanganan yang Harus Disiapkan

UU PDP tidak tulis angka jam untuk SAR, tapi PP Pelaksana & praktik OJK/BI mendorong 14-30 hari. Best practice Snipeyes: 3 hari triase, 14 hari SLA — dicatat di SOP DPO.

Template Jawaban (Redacted)

Permintaan Anda diterima (Tiket PDP-2023-xxx). Kami verifikasi identitas via eKTP OTP, akan jawab maksimal 14 hari. Jika data ada di prosesor, kami teruskan dalam 3x24 jam.

Kesalahan Umum

  • Mengulur tanpa alasan tertulis — dianggap penghambatan hak (sanksi administratif)
  • Meminta KTP fisik via email tidak terenkripsi — justru melanggar prinsip minimisasi
  • Menolak hapus karena “arsip internal” tanpa dasar retensi hukum

Selanjutnya: Kewajiban Pengendali & Prosesor → · Template SOP DPO — Download →